Carut marut pemilu umum legislatif 9 April lalu diharapkan tak lagi terjadi di pemilihan presiden (pilpres). Untuk itu, Panwaslu DIY telah merencanakan strategi pengawasan khususnya terhadap penyelenggara pemilu KPU dan aparat penegak hukum.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DIY Agus Triatno, KPU sebagai penyelenggara pemilu masih mempunyai banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan pada pilpres mendatang.
“Surat edaran pada pileg lalu banyak menimbulkan masalah khususnya di daerah. Selain itu, banyak peraturan KPU pusat yang tidak sinkron dengan peraturan lain,” katanya di Yogyakarta, Rabu (27/5).
Tak hanya itu, Agus juga mendesak agar KPU memastikan bahwa petugas penyelenggara pileg mendatang agar benar-benar mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya tanpa harus memikirkan imbalan yang belum diterimanya.
“Dulu ada KPPS yang tidak melaksanakan tugasnya terkait validasi DPT dan DPS. Faktanya ternyata mereka belum mendapatkan gaji. Jadi, mendatang KPU dan pemerintah harus memperhatikan masalah anggaran bagi petugas pileg,” ujarnya.
Selain menyoroti penyelenggara pemilihan umum, Panwaslu juga meminta aparat hukum untuk menjalankan aturan dan perundang-undangan pemilu secara konsisten dan tidak memihak.
“Fakta di pileg lalu, sejumlah larangan diberlakukan, tapi tidak ada tindakan terhadap pihak yang melanggar larangan tersebut,” tegasnya sambil mengharapkan agar aparat juga harus berpikir substansial dari pada hanya mengedepankan aspek prosedural dan material saja.
sumber:http://gudeg.net/news/2009/05/4548/Pilpres-Panwaslu-Awasi-KPU-dan-Aparat.html
RSS Feed
Twitter

Posted in
Tags: 
